oleh: rokhim
Santri PP alkhoirot
Website: rokhim.alkhoirot.net
20 Juni 2011
Istimbat para Mujtahid
Pendahuluan
Allah menurunkan agama islam kebumi tentunya penuh dengan aturan-aturan , aturan tersebut berupa wahyu yang diturunkan kepada Nabi dan Rasul-Nya, dimana diturunkannya wahyu tersebut untuk menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi manusia pada masa itu ( As-Babun Nuzul). Tapi bila ada masalah yang dihadapi manusia sementara Allah tidak menurunkan wahyu, Maka Nabi Muhammad memutuskan masalah tersebut dengan sabda-sabdanya yang dijamin kebenararnya kemudian sabda-sabda rosul tersebut dinamakan Sunnah Setelah kewafatan Nabi Muhammad SAW para sahabat beriijtihad dengan sendirinya, karena timbulnya permasalahan yang baru, yang tidak ada didalam Al-Qur'an dan Sunnah. Ijtihad ulama' Tersebut disebut ijma. Namun karena persoalan hukum yang dihadapi oleh umat Islam selalu berkembang dan merupakan persoalan hukum baru, di mana dalam Al-Qur’an, Al-Sunnah dan ijma’ para sahabat tidak ditemukan hukumnya, maka para ulama dalam mengagali hukumnya, memakai beberapa metode istinbath hukum, diantaranya; maslahah-mursalah atau istislah yang digunakan oleh Imam Malik , Istihsan (yang dipakai oleh Imam Hanafi), qiyas (yang dipakai Imam Syafi’i), istishab (yang dipakai Imam Ahmad bin Hambal) dan lain sebagainya. Berikut ini akan diuraikan secara singkat tentang penjelasan istimbat dari masing-masing ulama mujtahid
1. Pengertian Istihsan
0 komentar:
Posting Komentar